JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tim khusus Polri akan menyampaikan hasil pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasuas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat hari ini (19/8/2022). Putri telah diperiksa tim awal pekan lalu.
"Ya nanti disampaikan habis shalat Jum'at," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/8/2022).
Adapun nama Putri terseret dalam kasus ini karena sempat membuat laporan pelecehan dan penodongan yang dilakukan oleh Brigadir J. Namun belakangan, dua laporan itu dihentikan Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.
Diketahui, ada empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Kepada penyidik dan juga Komnas HAM, Ferdy mengaku memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Namun, apakah Ferdy turut terlibat menembak Brigadir J, penyidik masih mendalaminya.
BERITA TERKAIT
-
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Eksekutornya Saja Hanya 1,5 Tahun
-
Terbukti Rusak CCTV Pembunuhan Yosua, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
-
BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara!
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Ajukan Banding
-
Sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara