Jumat, 19 Agustus 2022 16:31

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka!

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka!

Dengan penetapan Putri, total telah ada 5 tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, Polri belum merinci seperti apa peran Putri.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022). Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan awal pekan lalu.

"Penyidik menetapkan Saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Dengan penetapan Putri, total telah ada 5 tersangka dalam kasus ini. Putri sendiri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. Hanya saja, Polri belum merinci seperti apa peran Putri. 

Baca Juga

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.

Editor : Muh. Syakir
#Irjen Pol Ferdy Sambo #Kasus Brigadir J #Putri Candrawathi
Berikan Komentar Anda