Hari ini Komisi III Panggil Kapolri, Bahas 'Kerajaan' Ferdy Sambo
Desmond mengatakan rapat akan digelar secara terbuka. Namun ada juga kemungkinan digelar secara tertutup
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu hari ini (24/8/2022). Rapat akan membahas kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita. Rapat sedianya akan dihadiri seluruh anggota Komisi III.
"Iya, hari ini jam 10.00. Pak Kapolri sudah memberi konfirmasi hadir," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Sahroni membeberkan agenda rapat hari ini. Dia menyebut rapat Komisi III DPR dengan Kapolri akan membahas kasus Ferdy Sambo (FS).
"Agenda tentang tersangka FS," tutur dia.
Sahroni mengatakan rapat akan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
"(Dipimpin) Pak Bambang Pacul, saya mendampingi," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri akan hadir dalam rapat Komisi III DPR itu. Namun, Dedi belum menjelaskan pihak-pihak yang mendampingi Kapolri.
"Betul (Kapolri akan hadir rapat dengan Komisi III DPR)," kata Dedi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pada rapat tersebut juga akan dibahas soal diagram kerajaan Ferdy Sambo.
"Itu pastilah (membahas soal 'kerajaan' Ferdy Sambo) karena bicara soal aliran diagram yang saling bales kan. Nah itu kalau dilihat dari omongan itu jelas tuh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).
Desmond mengatakan rapat akan digelar secara terbuka. Namun ada juga kemungkinan digelar secara tertutup lantaran ada beberapa hal yang belum bisa dibuka kepada publik.
"Jadi besok ada yang terbuka, ada yang kemungkinan tertutup. Misal kalau ditanyakan soal yang belum selesai dalam proses penyidikan. Karena perkara ini kan belum P-21, kalau belum P-21 kan ada hal-gal yang belum boleh dibuka ke publik karena dalam proses penyidikan, kemungkinan itu tertutup," jelas Desmond.