Rabu, 24 Agustus 2022 17:32

Kapolri: Sambo Rancang Pembunuhan di Saguling, Diketahui Istri dan Bharada E

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rapat dengan Komisi III DPR RI.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rapat dengan Komisi III DPR RI.

Selain istri Sambo, Putri Candrawathi, rencana pembunuhan itu juga diketahui Bharada Richard Eliezer.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan, rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dirancang Ferdy Sambo dari rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Rencana itu diketahui istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Pembunuhan itu sudah dirancang di rumah FS di Saguling. Dan itu diketahui istrinya. Sementara penembakannya terjadi di Duren Tiga," ujar Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, selain istri Sambo, Putri Candrawathi, rencana pembunuhan itu juga diketahui Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Selain itu, kata Sigit, Putri juga memberi kesempatan sehingga peristiwa penembakan oleh Bharada E ke Brigadir J terjadi.

Baca Juga

"Saudara Richard melajukan penembakan terhadap almarhum Yosua atas perintah saudara FS, di mana disaksikan oleh Ricky, Kuat Ma'ruf, dengan juga perannya untuk ikut membantu," tuturnya.

Usai mengeksekusi Brigadir J, Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding rumah untuk merekayasa kasus.

Adapun Sambo melakukan aksi kejinya itu karena marah usai mendapat laporan dari Putri bahwa Brigadir J melecehkan harkat dan martabat keluarga mereka di Magelang.

"Untuk lebih jelasnya nanti (motif) akan diungkapkan di persidangan," imbuh Sigit.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sambo, Putri, dan Bharada E.

Lalu, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Maruf. Sambo diduga merupakan otak pembunuhan yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara Ricky dan Kuat diduga ikut membantu pembunuhan, dan Putri terlibat dalam perencanaan.

Seluruh tersangka dijerat Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Komisi III DPR RI #Kasus Brigadir J #Irjen Pol Ferdy Sambo
Berikan Komentar Anda