Sempat Alot, Pembahasan KUA-PPAS Bulukumba 2023 Capai Kesepakatan
Pemda harus menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama ini, dari pagu yang ada di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Pemkab dan DPRD Bulukumba menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran (TA) 2023. Pembahasan KUA-PPAS berlangsung cukup alot.
Kesepakatan itu, ditandai dengan penandatanganan antara Bupati dan Ketua DPRD Bulukumba melalui rapat paripurna DPRD di lantai 2 gedung DPRD, Rabu (24/8/2022) malam. Selain itu, DPRD juga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kab Bulukumba TA 2022.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dalam sambutannya menyampaikan terima kasih mendalam atas tercapainya kesepakatan bersama Pemkab dan DPRD terkait KUA-PPAS ini, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD TA 2023.
"Terlaksananya rapat paripurna dewan yang terhormat dengan dua agenda secara bersamaan, patut kita syukuri," katanya.
Selanjutnya, kata Bupati, penyerahan rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022 diserahkan hari ini, sebagai tahapan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD TA 2022.
"Rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022 yang diserahkan ini, tentu masih akan mengalami perbaikan melalui pembahasan bersama dewan yang terhormat," ujar Bupati yang akrab disapa Andi Utta.
Bupati berlatar pengusaha itu, juga menyampaikan ringkasan materi rancangan perubahan KUA-PPAS Kab Bulukumba TA 2022.
Sementara itu, Ketua DPRD Bulukumba H Rijal mengutarakan bahwa Pemda harus menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama ini, dari pagu yang ada di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami tidak mau seperti tahun 2022, dianggap program tidak bermanfaat. Sebab ini kesepakatan bersama dari hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD," ujarnya.
Namun, politisi PPP ini menuturkan, apa yang tertuang di dalam KUA-PPAS masih bisa mengalami penyesuaian-penyusaian pada saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab Bulukumba TA 2023 nantinya.
"Pembahasan Banggar dengan TAPD kemarin sempat alot, karena kita menginginkan target PAD Rp250 miliar. Cuma, TAPD kemampuannya di angka Rp240 miliar," jelasnya.
Rijal menambahkan, rencananya pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Bulukumba TA 2022, telah dijadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Ia berharap agar anggaran pada perubahan APBD Bulukumb 2022 ini, tetap dilaksanakan dengan mengacu pada program yang diusulkan sebelumnya.
"Di dinas PUTR ada sekitar Rp2,4 miliar yang tidak dijalankan. Nah itu harus diupayakan terealisasi dan sudah menjadi komitmen setelah rapat evaluasi dan monitoring," tukasnya.
Berikut KUA-PPAS Kab Bulukumba TA 2023 yang telah disepakati*:
1. Pendapatan Daerah Kab Bulukumba TA 2023 ditargetkan sebesar Rp.1.448.719.698.810,00
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.240.000.000.000,00
b. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.208.719.698.810,00
2. Belanja Daerah meliputi total perkiraan belanja daerah Kab Bulukumba TA 2023 sebesar Rp.1.514.219.698.810,00
3. Pembiayaan Daerah terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.75.000.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.9.500.000.000,00
*Adapun rancangan perubahan KUA-PPAS Kab Bulukumba TA 2022, yaitu*:
Perubahan Target Pendapatan Daerah:
PAD Bulukumba TA 2022 ditargetkan sebesar Rp.1.433.546.137.889,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.1.424.972.614.533,00
Berikut rincian perubahan Pendapatan Daerah Kab Bulukumba TA 2022:
a. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2022 sebesar Rp.228.268.055.079,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.225.549.494.343,00.
b. Pendapatan Transfer
1) Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan, meliputi:
- Bagi hasil dengan jumlah target sebesar Rp.18.978.637.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.22.420.253.000,00
- Dana Alokasi Umum (DAU), target sebesar Rp.659.907.896.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.659.445.816.000,00
- Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022 terbagi dua yaitu DAK Fisik dengan jumlah target sebesar Rp.139.683.842.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.148.254.244.000,00. Kemudian, DAK Non Fisik dengan jumlah target sebesar Rp.210.028.103.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.189.652.330.620,00
2) Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya, meliputi:
- Dana penyesuaian yaitu Dana Desa dengan jumlah target sebesar Rp.103.308.610.000,00. Pada perubahan APBD sama dengan APBD Pokok atau sebesar Rp.103.308.610.000,00
3) Transfer Antar Daerah, target sebesar Rp.73.370.994.810,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.84.912.268.570,00
Selanjutnya, kebijakan terkait dengan perencanaan belanja daerah meliputi total perkiraan belanja daerah. Total belanja daerah TA 2022 sebesar Rp.1.545.405.697.666,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.1.495.805.423.888,00.
a. Belanja Operasi, diproyeksikan sebesar Rp.1.011.420.984.754,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.1.002.398.317.115,00
b. Belanja Modal, diproyeksikan sebesar Rp.350.711.314.482,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.373.928.574.356,00
c. Belanja Tidak Terduga, diproyeksikan sebesar Rp.5.333.540.086,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.771.175.988,00
c. Belanja Transfer, diproyeksikan sebesar Rp.177.939.858.344,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.180.155.094.847,00
Kemudian, Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan daerah terdiri atas 2 jenis, yaitu:
a. Penerimaan Daerah yang berasal dari pengguna Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) diproyeksikan sebesar Rp.36.859.559.777,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.57.280.601.773,00
b. Penerimaan Pinjaman Daerah masih direncanakan sebesar Rp.75.000.000.000,00
