Muh. Syakir : Kamis, 25 Agustus 2022 10:18
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui sudah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Polri menegaskan pengunduran diri Sambo tak menggugurkan sidang etik.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022). Ia menyebut pengunduran diri Sambo bersifat individual.

"Jadi tidak ada pengaruhnya. Pengunduran diri itukan konteksnya individu. Sementara sidang etik ini dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian," terang Dedi.

Karena itu kata Dedi pengunduran diri Ferdy Sambo tak memengaruhi sidang etik. Menurutnya, pengunduran diri anggota Polri harus melalui mekanisme. 

"Mundur tidak asal mundur kan. Itu ada prosesnya. Ada mekanismenya. Diterima atau tidak," ketusnya. 

Seperti diketahui, sebelum sidang kode etik digelar, Ferdy Sambo mendadak mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu mengundurkan diri dari Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Namun, Kapolri memberikan sinyal bahwa pengunduran diri Ferdy Sambo tidak semudah itu. Ada pertimbangan-pertimbangan yang akan memutuskan apakah pengunduran diri ini disetujui atau tidak.

"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.