Jumat, 26 Agustus 2022 20:41

Nunung Dasniar: Pengentasan Kawasan Kumuh Harus Libatkan Masyarakat

Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020.
Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020.

Regulasi ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan atau kawasan yang bebas dari kumuh.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Nunung mendorong pelibatan masyarakat dalam pengentasan kawasan kumuh.

Sosialisasi digelar di Hotel Grand Maleo, Kota Makassar, Jumat (26/8/2022). Hadir sebagai narasumber, Kasubag Humas DPRD Kota Makassar M Akbar Rasyid dan Pranata Humas DPRD Makassar M Yusran.

Kata Nunung Dasniar, salah satu upaya dalam mengentaskan kawasan kumuh yaitu adanya pemberdayaan masyarakat. Sebab, mereka akan bertindak dengan melakukan bersih-bersih di wilayahnya.

Baca Juga

"Kita dorong ada pemberdayaan masyarakat. Jadi, wilayah kumuh tidak mesti pemerintah tetapi peran masyarakat," tukas Nunung Dasniar.

Dia melanjutkan, regulasi ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan atau kawasan yang bebas dari kumuh. Sehingga, politisi Gerindra ini ingin peserta bisa membantu menyebarluaskan Perda Nomor 3 tahun 2020 ke masyarakat.

"Saya ingin, peserta menjadi mata dan telinga untuk menyerap aspirasi dan menyebarluaskan perda tentang perumahan dan pemukiman kumuh," jelasnya.

M. Akbar Rasyid menjelaskan, pemberdayaan masyarakat menjadi dorongan dalam menciptakan kawasan kumuh. Sementara, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan acuan lahirnya program yang berasal dari pemerintah pusat.

"Kita ingat Program Kotaku? Nah, ini lahir dari perda ini. Di situ juga menyebutkan pemberdayaan masyarakat dan diatur dalam perda ini," ucap Akbar Rasyid.

Dia menjelaskan, tujuan perda dibuat di antaranya mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru yang telah dibangun. Kemudian, meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan hunian layak.

"Jadi, bagaimana perda ini menginginkan masyarakat memiliki lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur," ungkapnya.

Editor : Muh. Syakir
#DPRD Kota Makassar #DPRD Makassar #Nunung Dasniar
Berikan Komentar Anda