Pengacara: Putri Candrawathi Tetap Akui Alami Kekerasan Seksual dari Brigadir J

Putri dalam pemeriksaan menceritakan soal dugaan tindak asusila. Termasuk apa yang terjadi Magelang sebelum Brigadir J terbunuh di Duren 3.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, malam tadi. Putri diperiksa selama 12 jam.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya tetap mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Kata Arman, Putri juga ditanya seputar penembakan terhadap Brigadir J.
"Dia ditanya 80 pertanyaan oleh penyidik. Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Beliau sampaikan itu di BAP," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Soal keterlibatannya merancang pembunuhan Brigadir J kata Arman, kliennya membantah. Putri dalam pemeriksaan menceritakan soal dugaan tindak asusila. Termasuk apa yang terjadi Magelang sebelum Brigadir J terbunuh di Duren 3.
"Jadi semua beliau sampaikan di BAP. Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.
Lebih lanjut Arman meyakini bahwa perkara yang dihadapi kliennya akan semakin jelas dan terang. Nantinya saat di persidangan, bukti-bukti bakal disampaikan.
"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, saat tiba di Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB pada Jumat (26/8/2022), Putri menghindar dari bidikan kamera puluhan wartawan yang menunggunya di pintu belakang Gedung Awaloedin Djamil Bareskrim Polri.
Wartawan sempat melihat mobil Innova warna hitam milik Putri masuk ke area Bareskrim Polri. Saat mobil tersebut tiba di Bareskrim Mabes Polri, awak media langsung mengejar hingga ke pelataran parkir.
Tak ada tanda-tanda Putri akan keluar dari mobil berjenis Kijang Innova, mobil itu justru berjalan perlahan menuju pintu keluar. Mobil yang ditumpangi Putri kemudian menghilang di ujung pintu keluar.
Lima menit berselang, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, menemui awak media di lobi belakang Gedung Awaloedin Djamil. Saat Arman berbincang dengan awak media, Putri disebutkan sudah berada di dalam Gedung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat itu Putri melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.