Perangkat Desa Rawan Main di Pilkades, ini Warning DPRD Bulukumba
Salah satu indikator suksesnya pilkades, jika masyarakat diberikan ruang penuh untuk menentukan pilihan secara merdeka.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Anggota Komisi A DPRD Bulukumba Ahmad Akbar berharap pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2022 lebih berintegritas. Ia mengingatkan perangkat desa untuk benar-benar netral.
"Saya harap agar perangakat desa tak main-main di pilkades. Termasuk mendukung salah satu calon kepala desa," kata Ahmad Akbar di Gedung DPRD Bulukumba, Senin (29/8/2022).
Menurut legislator PPP ini, perangkat desa punya posisi dan peran sentral di masyarakat. Ketika perangkat desa mendukung salah satu calon, maka besar kemungkinan akan punya pengaruh besar di masyarakat.
"Jika perangkat desa mendukung salah satu calon, dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan publik. Perangkat desa harus sadar dengan posisinya di pemerintahan desa," ujarnya.
Akbar mengatakan, untuk mengantisipasinya, maka perlu langkah tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). DPMD dituntut mengontrol para perangkat desa.
"Selain memang regulasi teknisnya sudah ada di perbup, tapi panitia kabupaten juga harus mencari formulasi agar pilkades ini, dapat berjalan sesuai yang diharapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu indikator suksesnya pilkades, jika masyarakat diberikan ruang penuh untuk menentukan pilihan secara merdeka tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Saya kira, masyarakat sendiri yang akan menentukan pemimpinnya di desa. Dengan demikian, masyarakat tak boleh diintervensi, dipaksa, apalagi diteror," jelas Akbar.
Sekadar diketahui, pilkades serentak di 31 desa 8 kecamatan di Kabupaten Bulukumba akan digelar pada 10 November 2022 mendatang. Panitia pemilihan kepala desa (PPKD) pun, sudah terbentuk, sejak 26 sampai 28 Agustus 2022.
Adapun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades serentak di Bulukumba 2022, yaitu Perbup No 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
Sementara, Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Kab Bulukumba No 6 Tahun Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
