Selasa, 30 Agustus 2022 09:57

Pelat Putih Mulai Berlaku, ini Syaratnya Kalau Mau Ganti

Pelat Putih Mulai Berlaku, ini Syaratnya Kalau Mau Ganti

Syaratnya tetap mengacu pada persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan saat akan membayar pajak lima tahunan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih mulai diberlakukan bertahap. Polri menyosialisasikan kebijakan baru ini sejak Maret dan diharapkan efektif di seluruh provinsi pada 2023.

Lantas apa saja syarat untuk mengganti pelat menjadi warna putih? Syaratnya tetap mengacu pada persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan saat akan membayar pajak lima tahunan. Di antaranya:

1. Membawa STNK asli

Baca Juga

2. Membawa E-KTP asli

3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

4. Membawa BPKB asli.

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili

6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan

Sedangkan berikut ini adalah mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor:

1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Pelat Nomor);

2. Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif;

3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

Penggantian Tak Dikenakan Biaya

Penggantian sendiri tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). TNKB tidak berubah, hanya warna dasarnya saja yang berganti.

Polri dalam situs resminya menyebut, perubahan warna pelat k2ndaraan dimaksudkan untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik. Sebab pada pelat nomor putih terdapat Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ELTE tanpa ada kesalahan.

Selain itu, pelat nomor akan menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID) yang akan dapat memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik.

Editor : Muh. Syakir
#Pelat Putih #Polri
Berikan Komentar Anda