ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Polres Enrekang meringkus 3 pengguna narkoba di lokasi berbeda di Enrekang. Seorang bandar lainnya ditetapkan buron.
Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan mengungkapkan, tiga orang yang diringkus masing-masing MM (25), AD (23) dan seorang perempuan berinisial DN (30). Ketiganya mengaku membeli barang haram itu dari ZL.
"Ketiganya dilakukan penangkapan di tempat berbeda," ujar Kapolres AKBP Arif Doddy, dalam keterangan pers, Selasa (30/8/2022). Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Sudirman, Kasubsi Penmas humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto.
Arif menyampaikan kronologis pengungkapan. Kata dia, kasus ini bermula ketika Satuan Narkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap MM di Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 1 buah pireks yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi terhadap MM diketahui bahwa sisa sabu dalam pireks merupakan sisa sabu yang telah dikonsumsi bersama dengan AD dan DN di Perumahan Aufa Residen Bampu.
"Selanjutnya tim bergegas ke lokasi dan mengamankan AD dan DN di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan", terang Arif.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga terduga, diperoleh keterangan bahwa MM berteman mengaku memperoleh atau membeli sabu dengan cara patungan dari seseorang yang berinisial ZL. ZL saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,
"Kini ketiga terduga diamankan di Mapolres Enrekang guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam 4 tahun kurungan," jelas Arif.
BERITA TERKAIT
-
Cemburu, Pria di Enrekang Bunuh Istri yang Tengah Hamil
-
Polres Enrekang Pamer Capaian di HUT Bhayangkara: Pelayanan Digital dan Respons Cepat
-
Bahbinkamtibmas Polsek Anggeraja Sambangi Rumah Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
-
Polres Enrekang Bantu Biaya Pengobatan Warga Lewat EPC
-
Polisi Mulai Usut Dugaan Korupsi BPNT di Pemkab Enrekang, Ada Indikasi Mark Up