GOWA, PEDOMANMEDIA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, merespon cepat instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) meminta agar seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi yang merupakan dampak kenaikan BBM. DTU tersebut, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Berdasarkan adanya peraturan Menteri yang baru keluar, kita diminta untuk mengalokasikan 2 persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM," katanya, usai rapat secara virtual, Senin (5/9/2022).
Adnan, menyatakan, adanya aturan terbaru ini tentunya akan dilakukan pengkajian dan penyesuaian-penyesuaian untuk kemudian menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat tersebut. Apalagi dalam penyampaian Kemendagri pada rapat tersebut, diminta agar bantuan sosial untuk masyarakat ini dapat direalisasikan pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
"Jadi mohon maaf dengan adanya peraturan Menteri ini mungkin saja yang sudah kita alokasikan akan berubah. Secara kasar 2 persen itu sekitar Rp16 miliar," katanya.
Adnan pun berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan dimaksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi 2 persen dari DTU tersebut.
Sekedar diketahui, dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk menyiapkan 2 persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM.
"Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ungkapnya.
Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.
"Total kurang lebih sebanyak Rp2,17 triliun sebagai dukungan pemerintah atau sebesar 2 persen yang diperkirakan dapat dieksekusi pada Oktober mendatang dan disalurkan pada Oktober - Desember 2022," katanya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bupati Lutra Serahkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar
-
Bupati Gowa Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di RTH Syekh Yusuf
-
Peringati Hari Bumi, Pemkab Gowa Tanam 8.000 Pohon di Tiga Titik
-
Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Adnan Cek Kehadiran ASN Pemkab Gowa
-
Masjid Nur Ichsan Kantor BPN Gowa Resmi Beroperasi