MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame.
Perwali tersebut, diterbitkan untuk mengatur pendirian reklame mulai dari ijin hingga penataannya.
Kepala Dinas (Kadis) PTSP Makassar, Zulkifli Nanda, mengatakan, hingga saat ini banyak reklame yang tidak memiliki ijin. Sehingga menjadi dasar Perwali ini diterbitkan.
Khusus perijinan pendirian reklame dilakukan di kantor PTSP dan untuk penanganan selanjutnya dikordinatori langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.
"Senin ini kita akan sediakan loket khusus di PTSP untuk melayani ijin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang stand by di PTSP, karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya," kata Zul.
Zul, juga menegaskan, ijin reklame wajib dikendalikan agar reklame di Kota Makassar lebih berestetika dan bisa meningkatkan PAD.
Sementara, Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Makassar, Haryman, menegaskan, jika Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya.
Jika 8 bulan tak ada penambahan pemasangan reklame. Maka dicabut yang tidak berijin.
"Reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara karena kita masih menyesuaikan master plan sesuai rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus ijin terlebih dahulu," ungkapnya.
Meski demikian, Haryman, menyebut penerimaan di tahun 2022 secara year on year (yoy) naik cukup signifikan sebanyak Rp170 miliar. Khusus reklame menyumbang Rp10 miliar.
"Penerimaan kita tahun ini sebesar Rp170 miliar. Khusus reklame surplus Rp10 miliar dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu khusus reklame kita hanya meraih Rp43 miliar. Tahun ini capai Rp53 miliar," katanya.
BERITA TERKAIT
-
Appi Luncurkan Makassar Move Lontara+: Rutin Olah Raga Bisa Dapat Hadiah
-
Appi: Makassar Half Marathon 2026 Harus Memberi Dampak Simultan bagi Ekonomi
-
Matangkan RKPD 2027, Pemkot Makassar Fokus Optimalkan Infrastruktur-Layanan Dasar
-
Wali Kota-Wawali Makassar Appi-Aliyah Salat Idul Adha di Lapangan Karebosi
-
Pasar Tumpah Jalan Veteran Utara Makassar Direlokasi: Puluhan Tahun jadi Biang Macet