MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Setelah sekitar 8 tahun terkatung-katung, Pengadilan Negeri Makassar resmi menggelar sidang perdana kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) Paniai, Papua, Rabu 21 September 2022. Kasus yang terjadi pada 2014 tersebut menghadirkan terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Isak saat terjadinya peristiwa bertugas sebagai Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai. Pria 64 tahun kelahiran Toraja tersebut didudukkan di kursi pesakitan yang terdiri dari lima hakim dengan ketua majelis Sutisna Sawati didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum, Direktur Pelanggaran HAM Jaksa Agung, Erryl Prima Putra Agoes menegaskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu bertanggung jawab sebagai komandan militer seharusnya mengendalikan pasukan yang berada di bawah komandonya. Tapi malah melakukan pelanggaran HAM berat.
Erryl menjelaskan pelanggaran HAM berat dimaksud berupa kejahatan terhadap kemanusiaan. Melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya di mana 4 orang tewas dan puluhan luka luka dalam peristiwa tersebut.
"Ia bertanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir mengatakan, pengadilan HAM yang digelar hari ini kurang masuk akal dan disetting untuk gagal. Ia menjelaskan peristiwa Paniai Berdarah yang terjadi tanggal 7-8 Desember 2014 telah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes, yakni adanya tindakan pembunuhan dan penganiayaan lewat serangan yang bersifat sistematis atau meluas yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI-POLRI.
Di mana dengan unsur kebijakan negara dan pengerahan kekuatan yang berskala besar niscaya dapat terjadi dengan keterlibatan berbagai aktor, mulai dari pemegang komando teratas sampai pelaku lapangan terbawah.
Ia mengatakan Pengadilan HAM berat tidak mungkin bisa dilakukan satu orang. Karena salah satu unsur pelanggaran HAM berat yakni dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Ini malah semestinya di pengadilan internasional ICC," jelasnya.
Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, sidang yang dilaksanakan hari ini diharapkan mampu menyiapkan bukti yang memadai. Sehingga proses pembuktiannya nanti benar berdasarkan fakta dan menghadirkan keadilan bagi korban.
"Yang diadili juga orang yang benar orang yang bertanggung jawab, bukan sekadar formalitas harus ada yang dikorbankan.
Orang-orang yang terlibat dalam penyiksaan tidak dihadirkan sebagai terdakwa, padahal itu sangat penting," ungkap Usman Hamid.
Penulis: Ruknuddin