JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengaku kaget setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap oleh KPK. Sudrajad mengaku tak tahu apa-apa.
"Saya tidak tahu apa-apa soal itu. Saya juga kaget," kata Sudrajat Dimyati, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Sudrajad mengaku saat penetapan dirinya sebagai tersangka, ia sedang berada di rumah. Menurutnya, ia bersih dari kasus itu.
"Sekali lagi saya klir. Saya nda tahu apa-apa," ucapnya.
Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri malam tadi. Dalam keterangannya, KPK menyebut Sudrajad turut menerima suap senilai Rp800 juta. Namun Sudrajad kembali membantahnya.
Sudrajad ditetapkan tersangka bersama 9 orang lainnya. Hanya saja dari 10 tersangka baru 6 orang yang ditahan. Sudrajad sendiri juga belum ditahan.
9 tersangka lainnya:
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
BERITA TERKAIT
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai, Sita Uang-Emas Senilai Rp2 M
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M