JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin hari ini (26/9/2022). Ini panggilan kedua yang dilayangkan KPK sejak Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Papua. Lukas Enembe sebelumnya dipanggil menghadiri pemeriksaan pada 12 September 2022. Tetapi, Gubernur Papua itu absen.
KPK kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas pada Senin ini. Surat panggilan kedua telah dilayangkan pekan lalu.
"Iya (Lukas dipanggil hari ini). Sejauh ini, sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH (penasehat hukum) nya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe menyebut kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena alasan kesehatan. Lukas disebut menderita stroke untuk kedua kalinya, gula, ginjal, dan lainnya.
Pada Selasa (21/9/2022) lalu, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin mengatakan kliennya kemungkinan tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata Aloysius.
Kemudian, dihubungi pada Minggu (25/9/2022) malam, kuasa hukum Lukas Enembe lainnya Stefanus Roy Rening memastikan kliennya tak bisa datang menemui penyidik. Pihak pengacara dan Juru Bicara Gubernur Papua akan mengumumkan kondisi kesehatan Lukas Enembe di kantor Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
"Ya seperti itu, kondisi bapak tidak sehat sehingga dipastikan besok tidak bisa datang," ujar Stefanus.
BERITA TERKAIT
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai, Sita Uang-Emas Senilai Rp2 M
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M