Rabu, 12 Oktober 2022 11:51

Lapas-Rutan Over Kapasitas, ini Setumpuk 'PR' Komisi III ke Kemenkumham Sulsel

Reses Komisi III DPR RI dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Reses Komisi III DPR RI dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Dengan over kapasitas tersebut juga, disampaikan kondisi fisik bangunan lapas/rutan/LPKA, di mana terdapat 19 dalam kondisi baik dan 5 kondisi tidak layak karena peninggalan Belanda.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi III DPR RI memulai rangkaian reses di Sulawesi Selatan, Selasa (11/10/2022). Bertemu Kanwil Kemenkumham, Komisi III memberi sederet catatan yang harus jadi PR.

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam pemaparannya meminta penjelasan realisasi anggaran tahun 2022. Ia juga meminta Kemenkumham membeberkan kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang ditempuh dalam menciptakan supremasi hukum di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami juga perlu tahu mengenai rencana strategis dan program yang akan menjadi skala prioritas, serta target PNBP TAb2023 yang direncanakan," jelas Adies.

Baca Juga

Di bidang pengawasan, Kakanwil diminta menjelaskan Kondisi aktual di lapas dan rutan. Komisi III mempertanyakan apakah terjadi over kapasitas atau tidak.

Selain itu, Komisi III meminta data-data terbaru terkait dengan kondisi fisik/bangunan dan data tentang jumlah penghuni dengan rasio kapasitas lapas dan rutan dengan jumlah petugas. Menurut Adies, ini semua penting sebagai upaya perbaikan.

Kemudian, Kakanwil juga diminta menjelaskan jumlah narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat dan remisi. Menurut Adies, agar dijelaskan secara rinci terkait dengan syarat-syarat serta alasan dalam pemberian bebas bersyarat dan remisi tersebut.

Pada kesempatan ini pula, salah seorang Anggota Komisi III, Supriansa mengapresiasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Supriansa mengapresiasi karena kakanwil mengambil langkah cepat untuk menonaktifkan jajarannya yang tersangkut masalah ataupun menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam menanggapi hal-hal yang menjadi atensi Komisi III, Liberti Sitinjak menjelaskan Kanwil Kemenkumham Sulsel di Tahun 2022 menerima anggaran sebesar Rp360.780.447.000. Selanjutnya, untuk anggaran tahun 2023, kakanwil menjelaskan, total anggaran sebesar Rp342,207,116,000 dan menjadi prioritas adalah program prioritas nasional bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Adapun terkait target PNBP dari Satuan Kerja Pemasyarakatan, Keimigrasian, dan Administrasi Hukum Umum TA 2023 sebesar Rp. 49.822.814.000.

Lebih jauh, Kakanwil menjelaskan kondisi aktual lapas/rutan, di mana total terdapat 10.649 orang WBP. Hal ini menyebabkan over kapasitas sebanyak 73,29% dari total kapasitas sebanyak 6.145 orang WBP.

Sedangkan petugas pemasyarakatan berjumlah 2.167 orang (971 Petugas penjagaan), dengan kondisi ini 1 orang petugas penjagaan berbanding dengan 11 orang WBP.

Dengan over kapasitas tersebut juga, disampaikan kondisi fisik bangunan lapas/rutan/LPKA, di mana terdapat 19 dalam kondisi baik dan 5 kondisi tidak layak karena peninggalan Belanda.

"Untuk itu, di tahun anggaran 2023 diusulkan rehabilitasi/pembangunan 7 satuan kerja pemasyarakatan, meliputi LPKA Kelas II Maros, Lapas Kelas IIA Watampone, Rutan Kelas IIB Pangkep, Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Rutan Kelas IIB Jeneponto," paparnya.

Liberti menjelaskan, dalam proses tugas pemasyarakatan, juga diberikan Asimilasi, Integrasi dan Remisi pada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Di mana saat ini terdapat 2191 orang telah mendapatkan asimilasi rumah, 1244 orang mendapatkan integrasi dan 11343 orang mendapatkan remisi.

Menurut Liberti Sitinjak, alasan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi WBP dikarenakan mereka telah memenuhi syarat substantif dan administratif berdasarkan UU 22/2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dari paparan yang disampaikan oleh Kakanwil, secara umum Komisi III DPR RI menyoroti terkait dengan pemberian remisi pada pemakai narkoba, narapida yang kabur, over kapasitas, kekurangan anggaran bama, fungsi imigrasi dalam membantu memberantas tindak pidana penjualan orang, pemberian pembebasan bersyarat pada pelaku korupsi, narkotika dan terorisme dan terkait pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin.

Komisi III berharap adanya solusi dari semua permasalahan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.

Penulis: Usman

Editor : Muh. Syakir
#Kemenkumham Sulsel #Komisi DPR RI
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer