TORUT, PEDOMANMEDIA - Seorang pria di Toraja Utara diringkus Resmob Polres Torut, Selasa (11/10/2022) di Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu. Ia dilaporkan dalam kasus penipuan bermodus jual beli mobil.
Tersangka berinisial JM (46). Ia dilaporkan oleh Yusuf Rante (60), warga Karre Penanian, Kecamatan Nanggala.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan laporan polisi, awalnya pelaku menawarkan mobil Kijang Innova kepada korban dengan harga murah. Kijang Innova tahun 2016 ia tawarkan dengan harga Rp150 juta.
Korban pun tertarik. Lalu pada tanggal 18 Mei 2022 pelaku meminta uang sebesar Rp25 juta sebagai tanda jadi (panjar). Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp11.500.000.
Pelaku berdalih uang itu untuk menebus BPKB dari mobil tersebut yang telah digadai sebelumnya. Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2022 pelaku kembali meminta uang sebesar Rp140 juta.
Ia mengaku akan segera mendatangkan mobilnya pada 06 Juni 2022. Namun hingga berbulan bulan pelaku tak kunjung menyerahkan mobil yang dia janjikan.
Bripka Simbara mengungkapkan, berdasarkan LP tersebut Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa JM sedang berada di rumahnya di Rindingbatu. Kemudian Unit Resmob menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
BERITA TERKAIT
-
Polres Toraja Utara Gelar Patroli Dialogis, Sisir Titik Rawan Kriminalitas
-
Polres Toraja Utara-BNNK Sepakati Kerja Sama Perangi Narkoba
-
Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Mahasiswa di Toraja Utara
-
Judi Sabung Ayam Marak Lagi, Kapolres Toraja Utara: Cegah dan Tindak Tegas
-
Beli Sabu via Medsos, Pria Asal Luwu Diciduk Polisi di Indekos Toraja Utara