Kembangkan Kasus Suap Edy Rahmat, KPK Periksa Ketua DPRD Sulsel Andi Ina
Dari internal KPK disebutkan bahwa kasus ini kemungkinan masih melebar pada beberapa pihak yang terlibat dalam suap laporan keuangan Dinas PUPR.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari dalam kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Andi Ina diperiksa sebagai saksi.
Selain Andi Ina, juga ikut diperiksa empat orang lainnya. Yakni, Moh Roem (mantan Ketua DPRD Sulsel), M Jabir (Sekretaris DPRD Sulsel), Junaedi B (Plt Kepala BKAD Sulsel) dan Darusman Idham (Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Sulsel Tahun 2019).
“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilaksanakan di Polda Sulsel,” ucap Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).
Hanya saja Ali belum memberi keterangan lebih lanjut apa saja yang digali KPK dari Andi Ina cs. Sementara dari internal KPK disebutkan bahwa kasus ini kemungkinan masih melebar pada beberapa pihak yang terlibat dalam suap laporan keuangan Dinas PUPR.
Diketahui dalam kasus suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel. Mereka diduga menerima suap dari eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Keempat tersangka tersebut masing-masing Gilang Gumilar (GG), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIK) dan Andy Sonny (AS).
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Agustus lalu.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut, berawal saat BPK Sulsel memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Salah satu di antaranya laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel dan seorang tersangka, YBHM masuk dalam anggota tim yang ditunjuk memeriksa saat itu.
Dari hasil penyidikan, KPK menduga Edy menyetorkan uang senilai Rp2,8 miliar kepada YBHM, WIK dan GG. Demikian juga AS diduga turut menerima cipratan dana senilai Rp100 juta.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5