Kemarin Tolak Diperiksa Penyidik, Hari ini Irjen Teddy Hadapi Propam
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri, Senin (17/10/2022). Teddy juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan narkoba.
"Ya diperiksa sama Propam dulu sebelum sidang," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Dedi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan mencakup soal pemberkasan Irjen Teddy menuju proses sidang etik. Setelahnya, Irjen Teddy akan disidang etik oleh Divisi Propam Polri.
"Ya belum (dijadwalkan sidang) kan berkasnya aja masih proses," ucap Dedi.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan, terungkapnya keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil. Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy. Teddy pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy juga batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Sebab beberapa hari sebelumnya, ia ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Selain itu, Teddy juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5