Sidang Bharada E: Sambo Perintahkan Tambah 8 Peluru di Glock 17 untuk Eksekusi Yosua
Terdakwa telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban N Yosua Hutabarat
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dalam dakwaannya Jaksa mengungkap eksekusi yang dilakukan Bharada E terhadap Yosua.
Jaksa menyebut, Bharada E menggunakan senjata Glock 17. Usai menembakkan 7 peluru, ia kembali diperintahkan Ferdy Sambo untuk menambah 8 amunisi.
"Saksi Ferdy Sambo meminta kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menambahkan amunisi pada magazin senjata api merek Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik terdakwa, saat itu amunisi dalam magazine terdakwa yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm," ucap jaksa.
Setelah diminta Sambo menambah peluru, Richard memasukkan peluru ke Glock 17 miliknya. Setelah itu, pistol pun diserahkan ke Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, Richard mengetahui tujuan pengisian peluru itu untuk menembak Yosua. Karena itu, jaksa mendakwa Richard turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Pada saat terdakwa mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban N Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
