Rabu, 26 Oktober 2022 07:33

Polisi Mulai Usut 114 Laporan Sertifikat Bodong di Enrekang

AKP Syamsul Rijal
AKP Syamsul Rijal

BPN bertanggung jawab memulihkan kembali sertifikat mereka tanpa membebani biaya kepada korban.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA -- Kasus sertifikat bodong yang mencuat beberapa bulan terakhir di Kabupaten Enrekang kini dalam pengusutan aparat kepolisian. Polres Enrekang telah menangani 114 laporan dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Syamsul Rijal mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada ribuan sertifikat bodong yang akan ditemukan. Dia mengatakan, saat ini pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan.

"Karena masyarakat sudah dirugikan maka secara kelembagaan pihak terkait harus bertanggung jawab," ujar Syamsul Rijal.

Baca Juga

Menurut Syamsul, pertanggungjawaban dalam hal ini kembali kepada BPN. BPN bertanggung jawab memulihkan kembali sertifikat mereka tanpa membebani biaya kepada korban.

"Biayanya harus ditanggung lembaga bersangkutan (BPN)," tandasnya.

Dijelaskan Syamsul, selama ini masyarakat telah percaya kepada Badan Pertanahan Nasional Enrekang untuk menerbitkan sertifikat. Jika ternyata yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga yang menerbitkan masyarakat harus mempertanyakan kinerja Pertanahan.

"Kasusnya kita kembangkan terus. Karena kita menduga masih banyak warga yang jadi korban," terang Syamsul.

Sebelumnya, kasus sertifikat bodong mencuat di Enrekang setelah beberapa warga mengaku ditolak pihak perbankan saat hendak mengurus pencairan KUR. Tanpa masyarakat sadari sertifikat yang sudah bertahun-tahun mereka miliki ternyata tidak tercatat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) padahal setahu mereka selama ini tempat melakukan pengurusan sertifikat adalah BPN.

Hal yang menjadi sorotan Publik, apakah Tim khusus yang dibentuk oleh BPN Enrekang untuk mengusut kasus yang diduga dilakukan oleh orang dalam ini sudah bekerja.

Masyarakat mendesak agar jika Tim sudah bekerja, hasilnya harus diekspos ke publik. Warga juga mendesak agar pengusutan pidananya tetap dilanjutkan kepolisian.

Ulah Mafia Tanah

Aktivis menduga, terbitnya sertifikat bodong karena ulah mafia tanah. Dan BPN gagal melakukan proteksi.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang terus menuai sorotan setelah ditemukan banyak sertifikat bodong. Sejumlah kalangan mendorong agar kasus ini segera dibawa ke ranah hukum.

"Karena ini telah menimbulkan keresahan dan kerugian materi di masyarakat. Serta berdampak sosial yang luas. Saya anggap ini saatnya digiring ke ranah hukum," ujar Ketua Forum Masyarakat Massenrenpulu (Formaspul) Enrekang, Disman Duma.

Disman mengatakan, penegak hukum harus segera mengambil langkah-langkah hukum. Menurutnya, ini tak bisa lagi dibiarkan. BPN adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

Kata dia, kasus sertifikat bodong tak hanya merugikan secara materil. Tapi juga telah berdampak sosial dan menimbulkan keresahan.

"Formaspul juga mendesak DPRD Enrekang untuk mengambil tindakan dan kebijakan atas kondisi dugaan terjadinya proses penerbitan sertifikat bodong di BPN Enrekang," tandasnya.

Mantan Ketua DPRD Enrekang ini juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar segera melakukan evaluasi terhadap kepala BPN Enrekang. Kepala BPN dinilai telah gagal mmenuhi tanggung jawabnya.

Sejumlah aktivis juga mendesak Kepala BPN Enrekang mundur dari jabatannya. Aktivis menduga, terbitnya sertifikat bodong karena ulah mafia tanah. Dan BPN gagal melakukan proteksi.

Kepala BPN Bungkam Dicecar DPRD

Sebelumnya Forum Masyarakat Massenrepulu (Formaspul) mempertanyakan maraknya sertifikat bodong di Kabupaten Enrekang. Warga yang tergabung dalam Formaspul bertemu pihak BPN di Gedung DPRD Enrekang. Pertemuan ini dikemas dalam dialog membahas maraknya sertifikat bodong.

Dialog dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu. Hadir Kepala BPN Enrekang Solehudin dan notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) yang bekerja di Enrekang serta gabungan komisi.

Salah satu perwakilan warga, H Kasman Nuri mengungkapkan kekecewaannya terhadap BPN Enrekang. Ia menilai BPN tidak bertanggung jawab terhadap problem ini.

"BPN lepas tangan. Tidak memberi solusi. Mereka tidak menunjukkan tanggung jawab," ketusnya.

Dijelaskan Kasman bahwa sertifikat yang dimiliki sudah dua kali dijaminkan di bank untuk pinjaman kredit. Namun saat mengajukan untuk ketiga kalinya ternyata jaminannya ditolak dengan alasan sertifikat miliknya terdeteksi bodong.

"Hal ini saya sudah sampaikan ke Pertanahan tetapi sampai sekarang sudah lebih dari 4 bulan belum ada juga solusi dan tanggung jawab dari pihak pertanahan terhadap masalah ini," ketusnya.

Menurut Kasman, sikap BPN yang memberi solusi sama halnya telah mematikan ekonomi rakyat.

"BPN betul-betul sudah menghalangi investasi dan usaha masyarakat Kabupaten Enrekang. Mana tanggung jawab pertanahan secara kelembagaan kenapa dibiarkan berlarut-larut persoalan ini tanpa ada solusi," tambah H Kasman.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang Solehudin yang dicecar pertanyaan dan dimintai penjelasan dari anggota DPRD Enrekang dan Formaspul tentang hal ini, tak mampu berbicara banyak. Ia hanya mengatakan bahwa akan berkoordinasi dan menyampaikan permasalahan yang terjadi di Enrekang ke kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Muh. Syakir
#Sertifikat Bodong #Polres Enrekang
Berikan Komentar Anda