Senin, 31 Oktober 2022 20:24

Susul Sambo, Brigjen Hendra Resmi jadi Jenderal Pecatan

Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) resmi diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Pemecatan Brigjen Hendra diputus dalam sidang etik, Senin (31/10/2022).

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

Baca Juga

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.

Editor : Muh. Syakir
#Brigjen Hendra Kurniawan #Irjen Ferdy Sambo #Kasus Brigadir J
Berikan Komentar Anda