Rabu, 23 November 2022 16:04

BPJS Kesehatan Makale: Pelayanan Peserta JKN Cukup Pakai KTP-NIK

BPJS Kesehatan Makale: Pelayanan Peserta JKN Cukup Pakai KTP-NIK

Bahwa kartu peserta JKN tak lagi menjadi syarat wajib untuk dilayani. Peserta bisa menggunakan NIK atau KTP.

TATOR, PEDOMANMEDIA – BPJS Kesehatan Cabang Makale mengingatkan, peserta JKN yang hendak menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas tidak perlu lagi menunjukkan kartu BPJS. Cukup menggunakan NIK atau kartu tanda penduduk (KTP).

“Sebenarnya tidak ada perubahan. Regulasi-regulasi itu masih menggunakan yang dulu. Kita hanya mempertegas. Inikan bukan peraturan BPJS tetapi peraturan kesehatan rata-rata, BPJS itu tidak menerbitkan aturan tanpa ada peraturan yang lebih tinggi. Misalnya UU dan peraturan menteri,” ujar Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Makale, Marinus Hardi Sampeliling, Rabu (23/11/2022).

Ia menegaskan, masyarakat harus memahami kemudahan ini. Bahwa ketika tidak membawa kartu peserta JKN, bisa menggunakan NIK atau KTP.

Baca Juga

"Ini sudah kami sosialisasikan di rumah sakit maupun puskesmas bahwa sekarang tidak ada lagi pencetakan kartu. Yang ada adalah ketika peserta datang cukup menunjukkan KTP saja. Kalau misalnya anak boleh pakai akte kelahiran, maupun kartu keluarga," beber Marinus.

Marinus mengatakan dalam hal administrasi, peserta tidak diperbolehkan lagi menggunakan data fotokopian. Jika diperlukan maka hanya pihak rumah sakit sendirilah yang akan mem-fotokopi berkas.

"Fotokopi itu sudah tidak bisa lagi, kami sudah menyurati pihak rumah sakit bahwa itu tidak boleh lagi. Dan kami melakukan persuratan itu bukan hanya satu kali,” terang Marinus.

Lanjut Marinus mengatakan, semua aturan mengenai hal ini tertuang dalam regulasi utama UU Nomor 24 Tahun 2011, Perpres nomor 82 Tahun 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permenkes Nomor 71 Tahun tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN. Regulasi inilah yang menurutnya mendasari kerja sama BPJS dengan fasilitas kesehatan FASKES).

"Kami juga meminta dukungan dari asosiasi fasilitas kesehatan organisasi profesi untuk memastikan standarisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dari aspek SDM, dan pemenuhan kompetensi fasilitas kesehatan, sistem rujukan serta digitalisasi layanan. Kami meminta dukungan seluruh stakeholder JKN untuk memastikan pemenuhan komitmen mutu pelayanan rumah sakit dalam rangka SUSTAINABILITAS program kesehatan di Indonesia," paparnya.

Dalam hal ini kata Marinus, BPJS Kesehatan mengembangkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan melalui pengembangan sistem pembayaran untuk tercapainya Sustainibilitas program kesehatan di Indonesia.

Penulis: Nober Salamba

Editor : Muh. Syakir
#BPJS Kesehatan
Berikan Komentar Anda