JAKARTA, PEDOMANMEDIA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membantah menerima aliran dana dari tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Agus kini menyerang balik Ferdy Sambo.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkap keterlibatan Komjen Agus dalam LHP kasus aliran dana tambang ilegal. Sambo mengakui, kasus itu ditangani Propam.
Dalam keterangan tertulis, Agus menyindir Sambo. Ia menyebut Sambo pandai merekayasa BAP. Ia juga bisa menutup-nutupi kasus. Lalu Agus mengilustrasikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang direkayasa.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus, Jumat (25/11/2022).
Diketahui, Sambo saat ini berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Adapun Hendra menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo dan Hendra sebelumnya membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Atas hal tersebut, Agus kemudian menyoroti soal berita acara pemeriksaan (BAP) yang bisa direkayasa atau dibuat dengan penuh tekanan.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," papar Agus.
Mantan Kapolda Sumut itu menambahkan bahwa selama ini Bareskrim menangani perkara sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, Timus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga memastikan bahwa setiap hal yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri, dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," ujar dia.
Sebelumnya, Sambo membenarkan bahwa LHP yang ditandatangani pada 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Sedangkan Hendra juga memberikan penegaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari LHP tersebut ada keterlibatan Kabareskrim.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Kendati demikian, Hendra dan Sambo meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Menteri Yasonna Sebut Alvin Lim Orang Gila, Buntut 'Ferdy Sambo tak Ada di Lapas'
-
Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir: Kini Jadi Penjara Seumur Hidup
-
Kapolri Lantik Komjen Agus Andrianto Sebagai Wakapolri Senin Lusa
-
BREAKING NEWS: Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri
-
Kabareskrim Tegaskan tak Ada Pembungkaman di Kasus Denny Indrayana