Kamis, 08 Desember 2022 11:51

Usai Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Ditahan

Ismail Bolong
Ismail Bolong

Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur. Ismail ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak, Rabu (7/12/2022).

Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing mengatakan, dalam kasus itu kliennya disangkakan melanggar Pasal 158, 159, dan 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," kata Johannes dikutip Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Adapun Ismail ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/12/2022). Sebelum diperiksa, Ismail sempat dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan kemarin, menurut dia, Ismail hanya ditanya mengenai perizinan tambang.

"IB diperiksa terhadap perizinan tambang," ucap dia.

Adapun Ismail Bolong menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim. Ia juga mengatakan, video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

Belakangan, pengakuan Ismail ini diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri.

Editor : Muh. Syakir
#Kasus Ismail Bolong #Kabareskrim Komjen Agus Andrianto #Tambang Ilegal
Berikan Komentar Anda