Tempat Transaksi Sabu Digerebek, Polres Wajo Ringkus 2 Pengedar
Polisi menerima informasi bahwa ada satu tempat di daerah Tanasitolo yang sering dijadikan area transaksi
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wajo meringkus dua pria yang diduga terkait dengan jaringan pengedar di wilayah Sengkang. Dari operasi ini polisi menyita sabu seberat 49,6 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Wajo AKP Abd Haris Nicholaus mengungkapkan, kedua tersangka masuk dalam target operasi sejak beberapa bulan terakhir. Keduanya adalah SL (37) dan RI (36).
"Mereka warga dari luar Wajo. SL adalah warga asal Sidrap dan RI (36) yang beralamatkan di Kabupaten Pinrang. Kami amankan di Kecamatan Tanasitolo, Wajo," terang Haris, Rabu (28/12/2022).
Selain sabu seberat 49,653 gram atau 1 bal, juga disita 3 unit handphone. Haris menyebutkan, penangkapan ini tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
Menurut Haris, sebelumnya, pihaknya menerima informasi bahwa ada satu tempat di daerah Tanasitolo yang sering dijadikan area transaksi narkotika. Setelah diselidiki, informasi itu ternyata benar.
"Akhirnya kita melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang," katanya.
Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
