LUTRA, PEDOMANMEDIA - Seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Luwu Utara akan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2023. Sebelumnya, Bupati Lutra telah mendorong terealisasinya program ini.
Hal ini dipastikan setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota Korpri, Rabu (28/12/2022), di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Luwu Utara, Rahmatia Arsyad, mengatakan bahwa penandatanganan PKS ini adalah tindak lanjut dari arahan Dewan Pembina Korpri Kabupaten Luwu Utara, dalam hal ini Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah tindak lanjut dari arahan Dewan Pembina Korpri, dalam hal ini ibu Bupati Luwu Utara. Di mana sebelumnya pekerja non ASN di Luwu Utara telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rahmatia, usai penandatangan PKS.
Pada kesempatan itu pula, pihaknya juga menggelar kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan serta alur pelayanan klaim. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberi pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir Ketua Korpri Luwu Utara Armiadi, Sekretaris Korpri Baharuddin Nurdin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwu Utara Rahmatia Arsad, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo serta Perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
BERITA TERKAIT
-
Telan Miliaran, Proyek Atap Tribun Lapangan Bakti Torut Ambruk Sebelum Diresmikan
-
Andi Rahim Instruksikan Patroli Gabungan Jaga Ramadan dan Nyepi di Lutra
-
Bupati Lutra Andi Rahim Buka Puasa Bersama Alumni Teknik Unhas Angkatan 96
-
Luwu Utara On Fire: Investasi Tumbuh 11,51%, Ekonomi Melenggang
-
Pemda Lutra Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Diimbau Dibayar Lebih Awal