BONE, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap dua kasus di pekan terakhir, Januari 2023. Dari kasus ini diamankan 2 kilogram narkoba.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan, dua kasus tersebut diungkap pada 24 dan 28 Januari di dua lokasi berbeda. Dua orang dibekuk dalam operasi itu.
Dijelaskan Arief, pada tanggal 24 Januari ditangkap pelaku IM (38), warga Dusun Sura Desa Lilinang Ajangale Kecamatan Ulaweng, Bone. IM ditangkap lewat proses teknik under cover. Ia diciduk saat bertransaksi dengan petugas yang sedang menyamar.
"IM dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Arief dalam keterangan pers di Mapolres Bone, Selasa (31/1/2023).
Dari tangan IM ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 92.7923 gr, 1 buah tas selempang boneka warna krem dengan tali warna merah serta sebilah senjata tajam jenis keris.
Kemudian, lanjutnya, dari pengakuan pelaku, diketahui masih ada sabu miliknya yang disimpan di rumahnya. Tidak menunggu lama, anggota kepolisian kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di Dusun Sura, Desa Lilinang Ajangale, Kecamatan Ulaweng.
"Di sana berhasil diamankan barang bukti berupa 1 kotak plastik warna hijau yang berisi 1 saset ukuran besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 43.8987 gr," papar Arief.
Dari pengakuan pelaku kata Arief, sabu yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dan 2 diperoleh dari seorang perempuan berinisial CM yang berdomisili di Kota Medan.
Empat hari berselang, tepatnya tanggal 28 Januari 2023, polisi kembali membekuk seorang bandar narkoba. Mantan Kapolres Enrekang ini menjelaskan, pelaku berinisial NC.
Ia ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Bone di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. NC juga ditangkap lewat proses under cover buy.
Tim menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg (bruto).
"Kemudian dari pengakuan pelaku bahwa masih ada ekstasi yang disembunyikan di Kecamatan Palakka, dan pada saat itu Tim melakukan penggeledahan dan benar adanya yaitu sebanyak 9 bungkus pil ekstasi warna abu abu sebanyak 2.300 butir (bruto). Pelaku berperan sebagai sebagai kurir antarprovinsi dan sementara bandarnya AB dinyatakan DPO," jelasnya
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengucap syukur atas hasil kerja keras Satres Narkoba. Ia menyebut hal itu atas dukungan masyarakat sehingga kasus ini dapat diungkap dengan jumlah barang bukti terbesar di antara kasus narkoba yang pernah dirilis selama ini.
BERITA TERKAIT
-
Bareskrim Buru 2 Wanita Makassar, Diduga Pengendali 5 Kg Sabu
-
3 Pemasok Narkoba di THM Jaksel Ditangkap, Polisi Sita Rp3 M
-
Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan 52 Kg Sabu di Pelabuhan Merak
-
Polres Toraja Utara Bantah Isu Barang Bukti Sabu 160 Kg Hilang Dimakan Tikus: Hoaks!
-
Polda Sulsel-BNN Diminta Usut Dugaan Aliran Duit Bandar Narkoba Owen ke Bupati Torut