Tiga Bulan Buron, Tersangka Pembunuhan di Wajo Ditangkap di Nunukan
Penangkapan tersangka sendiri melibatkan tim gabungan Resmob Polres Wajo dan Reskrim Polres Nunukan.
WAJO, PEDOMANMEDIA- Polres Wajo menangkap AT (31), pelaku pembunuhan seorang pria di Kabupaten Wajo, Desember 2022 lalu. AT ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (20/2/2023).
Tersangka merupakan warga Lingkungan Ballere Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kasus penganiayaan yang menewaskan Raming Bin Ambo, 21 Desember 2022.
Raming tewas ditusuk sebanyak dua kali pada bagian pinggang kiri. Penangkapan tersangka sendiri melibatkan tim gabungan Resmob Polres Wajo dan Reskrim Polres Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal S kepada Wartawan, Senin (20/2/2023) mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku di salah satu rumah keluarganya di Sebatik, Kabupaten Nunukan. Anggota kemudian bergerak ke Kaltara.
"Anggota berkordinasi dengan Resmob Polres Nunukan, selanjutnya anggota langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku tersebut. Pada saat tim resmob sampai di tempat, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan dan akhirnya pelaku kami amankan," terang Theodorus.
"Kami bersama bapak Kapolres Wajo AKBP H Fachtur Rochman mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Polres Nunukan atas kerja samanya yang telah melakukan backup atau bantuan kepada Polres Wajo," ucap Theodorus.
