MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar Andi Suharmika menggelar sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum daerah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolah Lingkungan Hidup, di Hotel Sarison, pada Selasa (1/12/2020). Hadir sebagai narasumber, Syarief Panjhi (Praktisi Hukum), Suhaidah (Akademisi).
Dalam sambutannya, Andi Suharmika mengatakan, Perda ini hadir sebagai wujud upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pengelolaan hidup yang baik untuk warganya yang bertujuan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.
“Diatur soal ketentuan-ketentuan umum. tujuan dan ruang lingkup bahkan hingga sanksi bagi siapa saja yang melanggar termasuk pemerintah jika melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” terangnya
Sehingga, kata dia, seluruh bentuk kegiatan perlu memenuhi syarat izin bebas dari pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara, air, limbah berbahaya dan beracun (B3).
“Kewajiban kita semua pemanfaatan setiap sumber daya alam dapat dilakukan dengan cara yang terukur dan tetap memperhatikan upaya pelestarian lingkungan hidup.
Sementara, Suhaidah selaku narasumber menyampaikan, perlindungan terhadap lingkungan harus dimulai dari diri sendiri. dengan tidak membiasakan membuang sampah, limbah, dan plastik.
Suhaidah mengajak warga yang hadir untuk mulai mengolah limbah dari rumah, untuk mengurangi volume sampah masuk ke TPA.
“Kita bisa ciptakan pupuk, kampas organis dan lain-lain dengan memanfaatkan limbah-limbah itu,” tandasnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Ingatkan Koperasi Merah Putih jangan Matikan UMKM
-
DPRD Makassar Harap Dukungan Pembiayaan Pusat Bisa Kebut Stadion Untia
-
Anggota DPRD Makassar-DPRD Sulbar Sharing Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin
-
DPRD Makassar Minta Pemkot Beri Ultimatum Pengembang yang Tak Serahkan PSU
-
Pansus DPRD Makassar Godok Ranperda Parkir: Fokus Atasi Kebocoran Anggaran