ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Kapolres Enrekang AKBP Dedy Surya Darma ditantang mengusut pelaku tambang galian C ilegal dan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Selama ini kepolisian dinilai tutup mata dalam menyikapi dua persoalan ini.
"Kalau betul-betul bapak kapolres ingin mewujudkan supremasi hukum di tanah Massenrempulu maka kami tunggu langkah tegasnya. Proses hukum semua pelaku penambang galian C ilegal dan penyalahgunaan BBM jenis subisidi," ujar Misbah Juang, Ketua PERKARA kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (1/3/2023).
Menurut Misbah, praktik tambang ilegal sudah sangat meresahkan. Kerusakan alam akibat penambangan ini juga sudah meluas.
Misbah menyesalkan belum adanya tindakan konkret di lapangan. Baik dari pemerintah maupun kepolisian.
"Karena itu saya kira ini menjadi tantangan pertama untuk Kapolres baru. Kami tantang untuk menangkap para pelaku. Sekali lagi yang kami tunggu adalah langkah konkret. Bukan berkoar-koar di media massa yang diduga hanya sekedar ancaman untuk melanggengkan praktik ilegal itu," tandas Misbah.
Ia menambahkan, pihaknya sudah cukup lama menyuarakan terkait beberapa tambang galian C di Enrekang yang tidak mengantongi izin. Tapi tetap saja beroprasi.
Ia menambahkan bahwa penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan pidan kepada yang menyalagunakan BBM jenis subsidi sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar dan Pasal 55 UU Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
"Saya kira jelas beberapa aturan yang kami jabarkan dilanggar oleh pelaku penambang galian C yang sudah seharusnya diproses. Kami akan mengambil langkah lebih strategis jika tuntutan ini tak segera disikapi," tegas Misbah.
BERITA TERKAIT
-
Cemburu, Pria di Enrekang Bunuh Istri yang Tengah Hamil
-
Prabowo akan Tindak 1.000 Lebih Tambang Ilegal: Saya tidak Peduli Punya Jenderal
-
Tambang Ilegal Beroperasi di Tanrongi Wajo, Pemda-APH Diminta tak Tutup Mata
-
Polres Enrekang Pamer Capaian di HUT Bhayangkara: Pelayanan Digital dan Respons Cepat
-
Bahbinkamtibmas Polsek Anggeraja Sambangi Rumah Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama