JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu. Ketua DPP PKS, Mardani Ali, menilai KPU memang harus banding dan melanjutkan tahapan Pemilu.
"Wajib banding, dan tahapan jalan terus. Keputusannya belum berkekuatan hukum tetap," kata Mardani, dikutip detikcom, Sabtu (11/3/2023).
Anggota Komisi II DPR RI itu berharap tahapan Pemilu tak terganggu dengan proses hukum tersebut. Selain itu, Mardani berpesan agar ide penundaan pemilu tidak lagi bergulir.
"Hajatan Pemilu terlalu besar jika terganggu oleh putusan PN. Jangan biarkan ide penundaan atau tiga periode kembali bergulir," ucapnya.
KPU telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk penundaan pemilu. Dalam memori banding terdapat sejumlah poin yang disampaikan KPU.
"Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini ada kekeliruan," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, KPU juga memasukkan saran dari pakar hukum ke dalam memori banding tersebut. Saran tersebut disampaikan para pakar hukum dalam acara forum group discussion yang digelar KPU, Kamis (9/3).
"Ada (saran pakar hukum), sudah masuk semua (di memori banding)," ujarnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPU Dukung Putusan MK Pemilu Nasional dan Daerah tak Digelar Serentak
-
Kesbangpol Adakan Rapat Satgas Kesehatan Jelang Pilkada di Sulbar
-
KPU Tator Nyatakan Dua Pasangan Cakada Penuhi Syarat Administrasi
-
KPU Tegaskan Aturan Cagub-Cawagub: Harus Berusia 30 Tahun per 1 Januari 2025
-
Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Dibuka 5 Mei