Kamis, 16 Maret 2023 09:09

Polemik Usai Tersangka Pemerkosaan Anak di Bone Dipulangkan, Begini Penjelasan Polisi

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Ketentuan ini sebut Boby, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BONE, PEDOMANMEDIA - Tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi SMP di Kabupaten Bone, AM, dipulangkan pihak kepolisian. Kabar dipulangkannya AM menuai polemik. Polisi membeberkan alasannya.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman membenarkan, tersangka yang masih di bawah umur dipulangkan. Namun ia memastikan kasus ini tetap berlanjut.

"Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Jaksa kembalikan berkasnya, dan penyidik sementara melengkapi berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19)," kata Boby dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, berkas perkara AM sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hanya saja jaksa mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapi syarat formil dan materiil.

Menurut Boby, penyidik berusaha memenuhi petunjuk jaksa. Rencananya besok (hari ini) berkas perkara akan dikirim kembali ke jaksa.

Adapun alasan dipulangkannya AM, Boby menjelaskannya. Kata dia, masa penahanan terhadap pelaku anak maksimal tujuh hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Atas dasar ini, AM yang masih di bawah umur harus dipulangkan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Ketentuan ini sebut Boby, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Mengingat masa penahanan pelaku anak hanya 15 hari maka penyidik harus merampungkan berkas perkara kurang dari 15 hari, dikurangi lagi waktu penelitian oleh jaksa. Maka penyidik sudah merampungkan berkas perkaranya sekitar seminggu. Hanya saja jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi dengan dilampiri petunjuk P19," paparnya.

Berhubung dengan hal tersebut karena berkas perkara telah dikembalikan saat masa penahanan terhadap pelaku AM tinggal satu hari lagi dan penyidik tidak bisa memenuhi semua petunjuk jaksa hanya dalam waktu satu hari, maka penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap AM. Penangguhan ini berdasarkan permohonan penangguhan dari penasihat hukum AM.

Boby memastikan, kasus ini tidak dihentikan. Proses hukum tersebut tetap berjalan.

Hal senada disampaikan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra. Ia menyebutkan, kasus hukum terhadap AM tetap berjalan.

"Proses hukum terhadap pelaku anak AM tetap berjalan meskipun pelaku AM sudah tidak ditahan lagi karena undang-undang menyatakan penahanan terhadap pelaku anak hanya 15 hari saja oleh penyidik sudah termasuk perpanjangan penahanan oleh kejaksaan," kata Iptu Rayendra.

"Mohon kiranya bersabar menunggu proses perkaranya, dan bilamana berkas perkaranya sudah nyatakan P21 atau sudah lengkap oleh Jaksa maka akan dilakukan proses selanjutnya yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan demikian maka pelaku anak AM dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa," ucapnya.

Perbedaan penahanan oleh penyidik Kepolisian untuk orang dewasa atau orang yang sudah berumur 18 tahun lebih atau yang sudah pernah menikah seperti yang tercantum dalam Pasal 24 KUHAP, penyidik dapat melakukan penahanan selama 60 hari. Yang mana dengan rincian penahanan penyidik paling lama 20 hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Muh. Syakir
#Polres Bone #Pemerkosaan Anak
Berikan Komentar Anda