Muh. Syakir : Jumat, 17 Maret 2023 16:15
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar.

BONE, PEDOMANMEDIA - Oknum anggota Polres Bone, AA telah resmi ditahan atas kasus dugaan asusila. AA juga terancam dipecat dari kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman mengungkapkan, AA ditetapkan sebagai tersangka asusila yang terjadi di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone. Ia menyebut, AA terancam hukuman penjara 9 tahun.

"Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," terang Bobby dalam keterangan pers di Aula Terbuka Mapolres Bone, Jumat (17/3/2023).

AKP Bobby Rachman didampingi oleh Kasipropam Iptu Akhyar. Hadir bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar.

Iptu Rayendra menambahkan, sesuai penegasan Kapolres, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika AA terbukti melakukan tindak pidana asusila. Dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, ditemukan dugaan kekerasan seksual.

"Maka hari ini dilakukan penetapan tersangka. Tersangka AA juga telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya.” jelasnya.

Kasi Propam Iptu Akhyar menjelaskan bahwa selain menjalani hukuman tindak pidana, AA juga akan menjalani sanksi hukuman dari kedinasan setelah disidang kode etik dan disiplin kepolisian.

Ia menegaskan, sanksinya dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.