Universitas Atma Jaya Makassar Beri Edukasi Hukum untuk Masyarakat-Pelajar di Torut

Edukasi hukum kata Wencislaus, tak hanya penting bagi masyarakat umum tapi juga pelajar.
TORUT, PEDOMANMEDIA – Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar melakukan sosialisasi hukum di Kabupaten Toraja Utara, Jumat (17/03/2023). Sosialisasi mengangkat isu berbagai persoalan mendasar di masyarakat Toraja.
Wencislaus Sirjon Nansi, salah satu dosen hukum Universitas Atma Jaya mengungkapkan, persoalan hukum mendasar masih terjadi di tengah masyarakat. Banyak masalah hukum yang akhirnya berlarut larut karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai masalah hukum yang mereka hadapi.
Salah satu kata Wencislaus yang kerap ditemui adalah isu perolehan hak atas tanah karena pewarisan. Termasuk sengketa sengketa keperdataan.
"Ada beberapa materi yang kita bawakan yaitu perolehan hak atas tanah karena pewarisan, penyelesaian sengketa hak-hak keperdataan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap pengguna jasa angkutan darat. Ini menjadi hal yang kita anggap penting karena banyak meninggalkan masalah di masyarakat,” ujar Wencislaus.
Diharapkan dengan adanya pemahaman hukum, tidak lagi terjadi sengketa yang berlarut-larut. Edukasi hukum kata Wencislaus, tak hanya penting bagi masyarakat umum tapi juga pelajar.
"Pelajar perlu untuk mengenali ilmu hukum secara dini sebagai bekal mereka nanti. Karena pengetahuan hukum akan melindungi mereka dalam berbuat dan berprilaku di masyarakat," ucapnya.
Penyuluhan hukum Atmajaya kali ini menggandeng Pemkab Torut. Kegiatan dilaksanakan di beberapa tempat.
Di antaranya di Aula SMPN 2 Rantepao Toraja Utara, yang dibawakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmaja Jaya Makassar DR Rafael Tunggu, Paulus Tiku T Padang dan DR Andi Zulkarnain.
Wencislaus mengatakan, Kegiatan ini akan tetap berkelanjutan ke depannya. Agar terjalin keterikatan antara Universitas Atma Jaya Makassar dengan masyarakat.
“Harapan saya agar masyarakat, bagaimana caranya bisa menggunakan media sosial dengan bijak sehingga mereka tidak berhadapan dengan hukum, dan dari kegiatan ini juga saya berharap agar pelajar, mahasiswa dan masyarakat bisa memahami dan mengerti tentang hukum,” beber Wencislaus.