NABIRE, PEDOMANMEDIA - Pendukung Paslon nomor urut 3 Fransiskus Mote-Tabroni M Cahya akan menempuh proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Pilkada Nabire banyak kecurangan.
"Dugaan kami banyak kecurangan selama Pilkada berlangsung. Sebagai pembuktian hukum maka kami akan lakukan proses hukum," ujar Tinus Adii salah satu pendukung Paslon nomor urut 3.
"Pilkada Nabire belum finish. Kompetisi masih berlanjut. Ketiga Paslon menahan diri. Kita semua ikuti tahapan proses. Ini negara hukum," tambahnya.
Adii berharap, pendukung Fans-Bro jangan ada yang melakukan tindakan di luar konstitusi.
"Tentu harapan kami bersama, ingin melakukan perubahan di Nabire," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire menggelar rekapitulasi perhitungan suara Pilkada di tingkat Kabupaten Nabire, Kamis (17/12) kemarin.
Paslon yang merasa keberatan hasil rekapitulasi akan melakukan proses hukum di MK. Hal itu disampaikan Ketua KPU Nabire Wilem Degei.
BERITA TERKAIT
-
MK Tolak Gugatan Redenominasi, Rp1.000 jadi Rp1 Batal Diberlakukan
-
MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili-Ome Sah jadi Pemenang Pilkada Palopo
-
Usai MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tempuh Langkah ini
-
MK Putuskan Coblos Ulang di 24 Pilkada, DPR Soroti Bobroknya KPU
-
Hari ini Pembacaan Putusan Sela Sengketa Pilkada, Gedung MK Dijaga Ketat