Rabu, 05 April 2023 16:31

Kapolri tak Ikut Campur Endar Laporkan Firli Bahuri: Itu Internal KPK

Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, langkah Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK adalah masalah internal KPK. Ia melihat, itu adalah hak Ender sebagai bagian dari KPK.

Sigit mengatakan Endar ditugaskan di KPK dengan proses lelang terbuka atau open bidding. Menurutnya, seleksi untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK sangat ketat.

"Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk dorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas-tugas mendorong penguatan pemberantasan korupsi," ujar Sigit di Jakarta Utara, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga

Sigit mengatakan Endar pun berhak mengambil langkah-langkah sebagai bagian dari KPK, seperti melapor ke Dewas KPK. Sigit pun menyerahkan penanganan laporan itu kepada mekanisme internal KPK.

"Kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau mengambil langkah. Itu kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai bagian dari anggota KPK dengan KPK sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari inspektorat atau apakah itu dari Dewas," ujarnya.

KPK mencopot Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Editor : Muh. Syakir
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #KPK #Firli Bahuri
Berikan Komentar Anda