JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK telah mencabut kartu akses masuk kantor bagi Brigjen Endar Priantoro. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai tindakan KPK terkesan provokatif.
"Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," ujar Yudi kepada wartawan, dikutip detikcom, Sabtu (8/4/2023).
Yudi menilai Endar masih berstatus pegawai KPK. Dia menilai Endar harusnya tetap bisa masuk dan keluar gedung KPK seperti pegawai lainnya.
"Seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK," ujar Yudi.
Mantan Penyidik KPK ini mengatakan pencabutan akses menunjukkan Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas KPK. Dia mengatakan Pimpinan KPK harusnya menunggu keputusan Dewas KPK sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap Endar.
"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal. Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan Dewas sebelum mengambil tindakan apapun," ujarnya.
"Tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari Pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK," sambung Yudi.
Dia juga mengaku ragu konflik internal KPK segera berakhir. Dia mengatakan harusnya para pimpinan KPK tidak membuat gaduh.
"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, Pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," ujar Yudi.
Sebelumnya, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan. KPK juga mencabut kartu akses masuk ke area dalam gedung bagi Endar.
"Iya ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4) malam.
"Jadi kita kembalikan lagi ke persyaratan-persyaratan internal KPK," sambungnya.
Alexander mengatakan hanya pegawai KPK yang memiliki akses masuk ke dalam Gedung KPK. Sementara, Endar kini sudah dicopot dari KPK.
"Bahwa yang bekerja di KPK yang punya akses. Itu adalah pegawainya tercatat dan diakui di KPK," katanya.
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugas dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menjadi polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar kemudian mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai, Sita Uang-Emas Senilai Rp2 M
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M