BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangeran Hakim angkat bicara terkait polemik status kepegawaian Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba, Rudy Ramlan. Menurut Pangeran Hakim, secara regulasi dalam Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara), Rudy Ramlan baru sah menjadi pegawai Pemprov ketika sudah ada SK (Surat Keputusan) dari Gubernur Sulsel.
"Kenapa cuma terdaftar pada BKN, karena itu atas dasar pertimbangan teknis. Apa itu? Karena Pak Rudy Ramlan pernah mengajukan permohonan pindah yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten. Pemerintah Provinsi menyetujui juga untuk menerima," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Hanya saja, ketua Fraksi PPP DPRD Bulukumba ini menyebut, pertimbangan teknis belum bisa menjadi dasar penuh bahwa Rudy Ramlan adalah pegawai Pemprov.
"Sahnya menjadi ASN Pemprov Sulsel berdasarkan Pasal 6 Poin D Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 adalah terbitnya SK Mutasi dari Gubernur Sulsel," katanya.
Namun, hingga saat ini Keputusan Gubernur belum terbit. Sehingga, Rudy Ramlan masih sah menjadi ASN Pemkab Bulukumba dan wajib menjalankan segala tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh pimpinannya.
"Yang membuktikan Pak Rudy Ramlan sebagai pegawai Pemprov adalah SK," tegas Andi Pangeran.
Terpisah, Kadis Kominfo Bulukumba Rudy Ramlan enggan berkomentar lebih dalam. Ia menyerahkan proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita tunggu saja apa yang menjadi hasil pembahasan bersama antara BKD Bulukumba, BKD Provinsi Sulsel dan BKN. Jadi kita tunggu saja endingnya seperti apa," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Jawab Polemik Proyek Irigasi Ballasaraja: Tanggung Jawab Pemkab Bulukumba
-
Beri Kuliah Umum di STAI Al Gazali, Andi Utta Berbagi Kiat Lawan 'Malas'
-
Hari ini Jokowi ke Bulukumba, akan Blusukan ke Pasar Rakyat Cekkeng
-
Kemenpora-Pemkab Bulukumba Gelar Kejuaraan Tarkam, Ada Atletik hingga Tarik Tambang
-
Pemkab Bulukumba Target Pencapaian KLA Naik Level di 2024