Jumat, 05 Mei 2023 10:36

Polres Tator Bongkar Tipu-tipu Calo CPNS, Dalangnya ASN Perempuan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja membongkar kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja membongkar kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS.

Saat ini ada empat orang korban yang telah melapor. Mereka mengaku menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar masing-masing Rp75 juta.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja membongkar kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS. Aksi ini didalangi seorang perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Terduga pelaku YS (45) diringkus petugas Rabu malam (3/5/2023) di rumah kontrakannya di daerah Darra' Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Polisi mengonfirmasi, dari hasil interogasi sementara, korban YS lebih dari 4 orang dengan total uang yang ia raup mencapai Rp300 juta.

Kasat Reskrim Polres Tator AKP S Ahmad mengatakan, YS adalah ASN beralamat Kota Palopo. Ia menjalankan aksinya di Tator dengan mengiming-imingi korbannya lulus menjadi ASN.

Baca Juga

"Sejauh ini ada sekitar Rp300 juta yang ia raup. Korban menyetor dana dengan jumlah bervariasi. Ada yang sampai Rp75 juta," jelas Ahmad.

Menurut Ahmad, kasus ini terbongkar setelah lebih dari tiga bulan usai menyetorkan dana mereka, para korban belum juga menerima kejelasan.

"Akhirnya para korban melapor ke Polres Tator. Dan hasil penyelidikan, kita identifikasi pelaku ada di sebuah rumah kontrakan di Torut," terang Ahmad.

"Benar tadi malam Unit Resmob berhasil mengamankan YS (45) tahun di rumah kontrakannya yang diduga telah melakukan penipuan dengan mengiming - imingi korban akan diurus menjadi PNS dan akan bekerja di beberapa instansi pemerintah dengan sistem penggantian. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan beberapa keterangan kami ketahui bahwa tidak ada sistem demikian sehingga jelas pelaku melakukan penipuan," ungkapnya.

Lebih lanjut Ahmad, saat ini ada empat orang korban yang telah melapor. Mereka mengaku menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar masing-masing Rp75 juta.

"Kami akan dalami lagi apakah masih ada korban yang belum diketahui. Yang jelas saat ini pelaku YS telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja dan sementara menjalani peroses pemeriksaan," jelas Ahmad.

YS dijerat Pasal 378 KUHPidana yaitu kasus penipuan dengan ancaman hukuman 4 (tahun) penjara.

 

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#penipuan CPNS #Polres Tator
Berikan Komentar Anda