Muh. Syakir : Sabtu, 27 Mei 2023 10:14

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau Tobas mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya tidak diberlakukan bagi Firli Bahuri dkk. Aturan ini mestinya baru berlaku efektif pada pimpinan KPK periode mendatang.

Tobas awalnya menyebut tidak ada kalimat yang tegas mengatakan bahwa putusan ini berlaku untuk pimpinan KPK saat ini di dalam putusan MK. Karena itu, dia menyebut putusan tersebut berarti tidak berlaku surut.

"Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini. Oleh karena putusan tidak berlaku surut maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun," kata Tobas dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Dia menilai putusan MK ini menjadi masalah karena MK menghasilkan norma baru. Dia menegaskan putusan ini harusnya berlaku untuk pimpinan KPK selanjutnya.

"Yang menjadi masalah adalah MK yang semestinya sebagai negative legislator tapi dalam Putusan ini bertindak sebagai positive legislator. Akibatnya terdapat norma baru ciptaan Putusan MK. Jika konsisten pada asas non-retroaktif maka Putusan MK ini baru berlaku pada keputusan pemilihan pimpinan KPK periode ke depan," jelasnya.

"Tanpa kalimat yang tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini ataupun tanpa adanya putusan atas aturan peralihan atas UU KPK, maka Putusan ini dapt diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan, yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya," lanjutnya.

Meski demikian, dia tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Hakim MK sendiri terbelah dalam putusan mengubah masa jabatan pimpinan KPK itu. Lima hakim setuju, sementara empat lainnya memiliki pendapat berbeda.

"Meskipun kita tetap harus menghormati Putusan MK yang terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan MK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dengan Putusan inkonstitusional bersyarat, namun Putusan tersebut di luar kebiasaan dan dapat berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi," tuturnya.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai pimpinan KPK saat ini.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," tuturnya.

 

TAG