Kapolda Sulteng Jawab Kasus Pemerkosaan ABG oleh 11 Orang: Yang Benar Persetubuhan Anak
Agus mengatakan korban menjelaskan bahwa ia telah disetubuhi 11 pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengatakan, narasi pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Parigi Moutong lebih tepat disebut persetubuhan anak. Ia menilai dalam kasus ini tidak terjadi unsur rudapaksa atau unsur-unsur kekerasan.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," lanjut Agus.
Agus mengatakan alasan dia mengganti istilah 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," tegasnya.
Agus mengatakan korban menjelaskan bahwa ia telah disetubuhi 11 pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun 10 bulan dari April 2022 hingga Januari 2023. Berikut inisial 11 pelaku yang disebut korban:
1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa
7. K alias DD, 32 tahun, petani
8. AW yang sampai saat ini masih buron
9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron
10. AK yang sampai saat ini masih buron
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
