ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Seorang paman di Enrekang AJ (22) yang melakukan pencabulan terhadap ponakan sendiri berusia 6 tahun dikenakan Pasal 8 (1) dan 82 (1) tentang undang-undang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. AJ diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Enrekang Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menuturkan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh korban berinisial AJ terhadap kemanakannya yang berusia 6 tahun terungkap ketika si korban menceritakan perlakuan paman tirinya kepada ibu kandungnya.
Ia menambahkan, kejadian pencabulan terjadi di rumah tersangka, dimana saat korban datang bersama kakeknya di saat itulah tersangka melancarkan aksinya.
"Melihat korban sedang bermain sendiri di warung kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan melakukan aksi bejatnya," ucapnya, Rabu (23/12/2020).
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban bahwa korban dicabuli oleh paman tirinya sebanyak empat kali di TKP yang sama yaitu di rumah tersangka AJ atau tempat dimana kakeknya tinggal.
Unit PPA Polres Enrekang mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian pencabulan.
BERITA TERKAIT
-
Cemburu, Pria di Enrekang Bunuh Istri yang Tengah Hamil
-
Polres Enrekang Pamer Capaian di HUT Bhayangkara: Pelayanan Digital dan Respons Cepat
-
Bahbinkamtibmas Polsek Anggeraja Sambangi Rumah Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
-
Polres Enrekang Bantu Biaya Pengobatan Warga Lewat EPC
-
Polisi Mulai Usut Dugaan Korupsi BPNT di Pemkab Enrekang, Ada Indikasi Mark Up