Jusrianto : Rabu, 23 Desember 2020 20:08
Press Release Polres Enrekang.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Seorang paman di Enrekang AJ (22) yang melakukan pencabulan terhadap ponakan sendiri berusia 6 tahun dikenakan  Pasal 8 (1) dan 82 (1) tentang undang-undang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. AJ diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Enrekang Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menuturkan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh korban berinisial  AJ terhadap kemanakannya yang berusia 6 tahun terungkap ketika si korban menceritakan perlakuan paman tirinya kepada ibu kandungnya.

Ia menambahkan, kejadian pencabulan terjadi di rumah tersangka, dimana saat korban datang bersama kakeknya di saat itulah tersangka melancarkan aksinya.

"Melihat korban sedang bermain sendiri di warung kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan melakukan aksi bejatnya," ucapnya, Rabu (23/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban bahwa korban dicabuli oleh paman tirinya sebanyak empat kali di TKP yang sama yaitu di rumah tersangka AJ atau tempat dimana kakeknya tinggal.

Unit PPA Polres Enrekang mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian pencabulan.