MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa menuntut umum akan menghadirkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk bersaksi dalam sidang dugaan korupsi PDAM Makassar yang digelar Kamis hari ini (22/6/2023). Sidang akan mendudukkan terdakwa mantan Dirut PDAM Haris Yasin Limpo.
Selain Danny Pomanto, jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Zainuddin.
"Saksinya satu, pak Danny Pomanto. Dia hadir ini harus karena tadi ada konfirmasinya bisa hadir. Terus satu BPKP yang perhitungan kerugian negara," ujar jaksa penuntut umum Mudazzir, Kamis (22/6/2023).
Danny Pomanto diundang untuk memberikan keterangan terkait proses pengusulan dan penetapan penggunaan laba. Dalam fakta persidangan, penggunaan laba PDAM Makassar disasari SK Wali Kota.
"Terkait dengan proses pengusulan penggunaan laba sampai dengan penetapan penggunaan laba. Karena SK kan dikeluarkan oleh Wali Kota selaku pemilik modal," tuturnya.
"Terus kalau ahli, mereka itu melakukan audit. Audit perhitungan," lanjut Mudazzir.
Dalam sidang sebelumnya terungkap sejumlah fakta, termasuk soal jaksa mendalami pembagian laba PDAM yang didasari atas SK Wali Kota. Jaksa bertanya kepada saksi terkait adanya SK Wali Kota Makassar Danny Pomanto di balik penggunaan laba PDAM Makassar tahun 2015 yang diusulkan pada tahun 2016 silam.
Sidang tersebut berlangsung di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar pada Kamis (15/6). Salah satu saksi yang sempat dicecar soal SK Wali Kota di balik penggunaan laba PDAM Makassar tersebut adalah mantan Dewan Pengawas PDAM Ibrahim Saleh.
Jaksa mencecar Ibrahim soal SK Wali Kota tentang penggunaan laba pada tahun 2015.
"Itu ada SK Wali Kota untuk penggunaan laba di tahun 2015?
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, saksi Ibrahim mengaku tidak tahu.
"Tidak tahu," jawab Ibrahim.
Merespons jawaban Ibrahim, jaksa kemudian menjelaskan bahwa sebelum adanya SK itu, ada pertemuan jajaran direksi tentang penggunaan laba PDAM Makassar. Namun saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Tidak tahu," jawab
Jaksa juga sempat mempertanyakan mekanisme pengajuan laba PDAM Makassar ke owner atau Wali Kota Makassar. Saksi kemudian menjelaskan bagaimana idealnya alur pengusulan laba tersebut.
"Saudara saksi, untuk permohonan pengajuan laba oleh direksi kepada oleh owner mekanismenya?" tanya jaksa.
"Kalau mekanismenya yang ideal adalah setelah perhitungan laba pada tahun berjalan itu direksi menyurat kepada pengawas kemudian pengawas memberikan pertimbangan, kemudian mengusulkan ke owner. Jadi Dewas yang mengusulkan ke owner kemudian owner memberikan keputusan untuk kepada direksi," jelas Ibrahim di persidangan.
Jaksa kembali menanyakan mekanismenya penggunaan laba 2016 yang terbit pada tahun 2017. Dia ingin memastikan apakah mekanisme penggunaan laba saat itu sudah sesuai dengan aturan mekanisme penggunaan laba yang dimaksud.
"Tadi dikatakan mekanismenya itu, apakah penggunaan laba 2016 itu terbit 2017 di dalamnya ada SK melalui dewas?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, saksi menerangkan bahwa pada saat itu dewas tidak dilibatkan. Alasannya karena jajaran direksi PDAM langsung mengusulkan sendiri ke Wali Kota Danny Pomanto tanpa meminta pertimbangan dewas terlebih dahulu.
"Waktu itu langsung direksi ke owner, tidak melalui dewas mungkin terkait sedikit perbedaan pendapat dewas dengan direksi," tutur Ibrahim.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Appi Paparkan 5 Kebijakan Sektor Pendidikan, Kesejahteraan Guru Masuk Prioritas
-
Janji Appi di May Day 2026: Buruh Harus jadi Bagian Pembangunan Inklusif
-
Makassar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI 2026, Dipusatkan di Karebosi
-
Hadapi El Nino Godzilla, Appi Minta BPBD Siapkan Penanganan Terencana
-
Makassar-Jepang Lanjutkan Kerja Sama: Kelola Sampah-Atasi Macet