Jumat, 25 Desember 2020 18:30

Dewan Dukung Aktivitas Malam di Makassar Dibatasi, jika Perlu Diperpanjang

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir

Pembatasan jam malam di Kota Makassar sudah mulai berlaku. Sejak 24 Desember 2020, dan berakhir hingga 3 Januari 2020 mendatang.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pembatasan aktivitas jam malam di Kota Makassar sudah mulai berlaku. Sejak 24 Desember 2020, dan berakhir hingga 3 Januari 2020 mendatang.

Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui surat edaran yang diterbitkan Kesbangpol itu, mendapat dukungan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir bilang, upaya itu atas nama kemanusiaan. Demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga

"Saya sangat setuju dan mendukung surat edaran tersebut, atas nama kemanusiaan. Dan demi menyelamatkan jiwa rakyat kota Makassar dari Covid-19," ujarnya, Jumat (25/12/2020).

Bahkan, Sekretaris Golkar Makassar ini meminta agar waktu pembatasan jam malam tersebut diperpanjang. Itu jika wabah penularan Covid-19 meingkat.

"(Pembatasan) itu memang sifatnya sementara. Tapi, kita akan lihat wabahnya. Kalau tetap naik, kita (DPRD) akan minta diperpanjang (waktu)," pungkasnya.

Belum lama ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin berharap agar masyarakat mematuhi surat edaran itu.

Dia juga meminta kepada Lurah dan Camat untuk lebih massif bersosialisasi dan mengedukasi masyarakat.

Apalagi, sudah ada beberapa pejabat di lingkup Pemkot Makassar yang terpapar (positif) Covid-19. Seperti Kasatpol PP Makassar, Iman Hud.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar, Andi Bukti Djufrie dan Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid, juga terpapar.

Selain itu, nama beken lainnya yang ikut terpapar, yakni mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang. Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal.

"Kita prihatin melihat naiknya angka yang terpapar Covid-19 sejak tiga minggu terakhir. Selain karena efek Pilkada, juga diakibatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat. Namun tidak dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat," pungkas Rudy.

Bagi masyarakat yang melanggar surat edaran itu akan mendapatkan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Surat edaran itu bernomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020. Jam operasional tempat-tempat umum dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WITA.  Misalnya cafe, mal, warkop dan anjungan pantai Losari.

Editor : Budi Santoso
#Covid-19 #Virus Corona #DPRD Makassar #Pj Wali Kota Makassar
Berikan Komentar Anda