Jumat, 25 Desember 2020 20:06

Pengurus Golkar Bulukumba Tolak SK Nirwan sebagai Plt Ketua

Ketua Harian DPD II Golkar Bulukumba, Andi Alimuddin Karaeng Pana
Ketua Harian DPD II Golkar Bulukumba, Andi Alimuddin Karaeng Pana

Sejumlah pengurus DPD II Partai Golkar Bulukumba menolak Surat Keputusan (SK) penunjukan Nirwan Arifuddin Paladangi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Sejumlah pengurus DPD II Partai Golkar Bulukumba menolak Surat Keputusan (SK) penunjukan Nirwan Arifuddin Paladangi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua.

SK tersebut dianggap cacat prosedural. Itu ditegaskan Ketua Harian DPD II Golkar Bulukumba, Andi Alimuddin Karaeng Pana.

Menurutnya, SK itu lahir dari hasil rapat pleno yang dilaksanakan Nirwan secara diam-diam. Tanpa melibatkan unsur pengurus Golkar Bulukumba.

Baca Juga

Andi Alimuddin sendiri sebelumnya telah ditunjuk melaksanakan tugas Andi Hamzah Pangki yang maju bertarung di Pilkada Bulukumba 2020.

"Bayangkan, buat pleno tapi tidak mengundang ketua harian dan pengurus lainnya. Parahnya, apakah memang diberikan kewenangan memecat pengurus. Sementara saya masih mengantongi SK perpanjangan sebagai ketua harian yang berlaku sejak 1 Mei 2020 sampai dengan pelaksanaan Musda dengan nomor Kep-036/DPD-I/PG/VII/2020," tukas Andi Alimuddin lewat keterangan resminya yang diterima PEDOMANMEDIA, Jumat (25/12/2020).

Selain itu juga, dia menilai jika pleno yang dilaksanakan saat itu, lokasinya berpindah-pindah tempat. Juga tanpa sepengetahuan pengurus partai.

"Ini terkesan, ada yang mengaku Plt yang mau ambil paksa Golkar Bulukumba. Jangan muncul jika hanya ingin memecah dan merusak persatuan di partai Golkar. Golkar ini partai mengabdi begitu juga semua pengurus dan kadernya, bukan partai yang baru lahir kemarin," pungkas Andi Alimuddin.

Wakil Sekretaris DPD II Golkar Bulukumba, Irwan Nasir pun angkat bicara. Dia bilang jika merujuk pada SK yang diterbitkan Nurdin Halid, SK perpanjangan itu masih dikomandoi Andi Hamzah Pangki.

Sehingga lanjutnya, SK Plt Ketua atas nama Nirwan dinilai cacat prosedural.

"Sebelum adanya SK perpanjangan yang menunjuk AHP (Andi Hamzah Pangki) sebagai ketua periode 2019-2024 ditandatangani oleh Nurdin Halid pertanggal 31 Juli 2020," jelas Irwan.

"SK yang menunjuk Nirwan sebagai Plt juga tidak memberikan kewenangan untuk melakukan perubahan struktur pengurusan Golkar Bulukumba seperti yang dilakukan Nirwan saat ini," tambahnya menegaskan.

Untuk itu, Irwan berharap, agar DPD I Golkar Sulsel mengambil langkah. Melakukan perbaikan atas polemik tersebut.

SK Nirwan Diteken Taufan Pawe

Sekadar diketahui, SK penunjukan Nirwan Arifuddin Paladangi itu, disebut ditandatangi langsung oleh HM Taufan Pawe, selaku Ketua DPD I Golkar Sulsel yang menggantikan Nurdin Halid.

Nirwan sendiri sebelumnya menyambangi kediaman Andi Hamzah Pangki, di Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Senin (21/12/2020) lalu.

Dia menyerahkan SK itu ke Andi Hamzah Pangki. Didampingi Sekretaris Golkar Bulukumba, Arkam Bohari.

Di kesempatan itu, Nirwan mengaku, jika penunjukan dirinya sebagai Plt ketua tidak lain untuk melakukan konsolidasi organisasi. Hingga Musda terlaksana.

"Yah salah satunya untuk melakukan Musda. Tapi tergantung situasi daerah masing-masing," tuturnya.

Bahkan kata dia, Musda ke depan, partai berlambang pohon beringin rindang itu membuka ruang seluas-luasnya kepada para kader dan pengurus untuk maju bertarung.

"Kita buka ruang, siapa saja bisa bertarung. Kalau mendapatkan orang tepat, kita akan mengajak mereka," ucap Nirwan.

Sementara itu, Andi Hamzah Pangki tetap menghormati semua keputusan partai.

"Saya hormati keputusan partai. Apapun keputusan partai saya terima," singkatnya.

Penulis : Saiful
Editor : Budi Santoso
#Golkar Bulukumba #Politik #Andi Hamzah Pangki #Partai Golkar
Berikan Komentar Anda