Muh. Syakir : Selasa, 27 Juni 2023 20:41
Konferensi pers terkait Ops Sikat Lipu di Polres Bulukumba, Selasa, 27 Juni 2023.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba meringkus 3 pelaku tindak pidana pencurian. Ketiga pelaku menggasak duit korban hingga puluhan juta rupiah.

Ketiga pelaku yakni BW alias B (27 tahun), seorang petani yang merupakan warga Kecamatan Kajang. Kemudian A alias D (27 tahun), seorang petani warga Kecamatan Bontotiro, serta AA alias A (31 tahun), wiraswasta di Kecamatan Kajang.

Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku yang mengincar kios atau tempat agen BRILink, dengan melakukan transaksi atau transfer uang sambil memperhatikan kode Pin ATM yang digunakan korban.

"Selanjutnya pelaku mengambil ATM tersebut saat korban lengah," katanya kepada awak media saat konferensi pers terkait Ops Sikat Lipu di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Selasa, 27 Juni 2023.

Kapolres menerangkan, pelaku pertama saat berada di kios BRILink, melakukan transaksi atau transfer sambil memperhatikan kode Pin korban. Selanjutnya pelaku kedua mengambil ATM tersebut, saat korban melayani pelaku pertama.

"Para pelaku mengambil uang milik korban yang ada di ATM tersebut melalui kios (BRILink) di tempat lain," jelasnya.

AKBP Ardyansyah yang berdasarkan telegram Kapolri akan menjabat sebagai Wadirintelkam Polda Jabar ini, mengemukakan bahwa ada dua Korban dalam kasus ini. Keduanya pun, telah melaporkan kejadian yang dialaminya.

Semuanya, katanya, merupakan perempuan, yakni RI (41 tahun), warga Kecamatan Gantarang dan BA (47) tahun, warga Kecamatan Herlang.

"Dan kedua korban memiliki kios atau agen BRILink, tempat atau usaha jasa untuk mentransfer atau menarik uang tunai," kata Kapolres AKBP Ardyansyah.

Kini, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi oleh kedua korban dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan, sehingga ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian uang yang tersimpan di ATM korban dengan cara dan modus serta peran masing-masing di semua TKP tersebut.

"Ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku mengasak uang sebesar Rp7 juta lebih di TKP Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, serta uang sebesar Rp32 juta di TKP Kecamatan Herlang," urai Kapolres.

Dari perbuatan pelaku tersebut, ketiganya dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, kata Kapolres, kasus lain yang berhasil diungkap dan telah diamankan pelakunya yakni kasus tindak pidana penadah dalam perkara kasus pencurian.