Rabu, 28 Juni 2023 08:50

Polisi Gerebek Rumah Mewah di Gowa, Temukan 14 Pot Tanaman Ganja

Polisi mengamankan tanaman ganja di sebuah rumah di Gowa.
Polisi mengamankan tanaman ganja di sebuah rumah di Gowa.

Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni AN (60) pemilik rumah dan I (39)

GOWA, PEDOMANMEDIA - Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap kepemilikan tanaman ganja di sebuah rumah mewah di Kabupaten Gowa. Ganja tersebut ditanam pada 14 pot dan disembunyikan di balkon lantai 3.

Polisi menyergap lokasi ini Rabu kemarin (28/6/2023) tepatnya di Kecamatan Pallangga, Gowa. Dua pria diamankan dalam operasi ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan penggerebekan ini berawal dari informasi warga . Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih dari satu bulan.

Baca Juga

"Sudah cukup lama kita pantau dan kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi bahwa ada dugaan di sebuah rumah itu menanam tanaman ganja," terang Dodi.

Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni AN (60) pemilik rumah dan I (39) yang merupakan pekerja di rumah tersebut. Berdasarkan hasil pengakuan tersangka, budidaya tanaman ganja itu sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.

Terkait dengan motif tersangka melakukan penanaman ganja sendiri, kata Dodi, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Ini masih kita dalami motif daripada pelaku, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan menanam lanjut memperjualbelikan atau dikonsumsi," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Kemudian pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Muh. Syakir
#Polda Sulsel #Tanaman Ganja
Berikan Komentar Anda