GOWA, PEDOMANMEDIA - Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap kepemilikan tanaman ganja di sebuah rumah mewah di Kabupaten Gowa. Ganja tersebut ditanam pada 14 pot dan disembunyikan di balkon lantai 3.
Polisi menyergap lokasi ini Rabu kemarin (28/6/2023) tepatnya di Kecamatan Pallangga, Gowa. Dua pria diamankan dalam operasi ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan penggerebekan ini berawal dari informasi warga . Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih dari satu bulan.
"Sudah cukup lama kita pantau dan kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi bahwa ada dugaan di sebuah rumah itu menanam tanaman ganja," terang Dodi.
Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni AN (60) pemilik rumah dan I (39) yang merupakan pekerja di rumah tersebut. Berdasarkan hasil pengakuan tersangka, budidaya tanaman ganja itu sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.
Terkait dengan motif tersangka melakukan penanaman ganja sendiri, kata Dodi, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Ini masih kita dalami motif daripada pelaku, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan menanam lanjut memperjualbelikan atau dikonsumsi," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Kemudian pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Aktivis: Polda Sulsel Harus Tangkap Owen
-
Polda Sulsel-BNN Diminta Usut Dugaan Aliran Duit Bandar Narkoba Owen ke Bupati Torut
-
Laksus Laporkan Kongkalikong 9 Tender Proyek di Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulsel
-
Kapolda Sulsel Tegaskan tak Ada Pesta Kembang Api-Petasan Sambut Tahun Baru
-
Polda Sulsel: Dosen UNM yang Lecehkan Mahasiswa Ditetapkan DPO